oleh

Kejati Kepri Segera Umumkan Tersangka Kasus Tambang di Bintan

TANJUNGPINANG, KabarKepri.com – Dalam waktu dekat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri segera mengumumkan tersangka dugaan kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IPU) bauksit melalui dinas Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019 di wilayah Kabupaten Bintan beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) telah melakukan pengumpulan sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi, termasuk menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri tentang jumlah kerugian yang diakibatkan aktifitas tambang bauksit tersebut.

“Rencana memang pada akhir-akhir bulan Oktober ini akan kita umumkan siapa tersangkanya. Namun masih ada sedikit terkendala sedikit. Insya Allah kalau tidak ada halangan lagi, kita pastikan awal bulan November ini akan kita sampaikan siapa tersangkanya,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Teti Syam SH MH, Rabu (30/10).

Meskipun telah mengantongi nama para tersangkanya, namun Tety masih enggan menyebutkan berapa jumlah orang yang akan disangkakan tersebut, termasuk siapa-siapa inisial mereka.

“Belum bisa kita sebutkan sekarang. Nanti saja, ada waktunya akan kita sampaikan pada rekan-rekan media. Sabar aja kabarnya,”ujar Tety.

Tety Syam menambahkan, pihak Kejati Kepri telah menerima hasil audit nilai Kerugian Negara (KN) dari BPKP atas dugaan tindak pidana pengeluaran izin Tambang Boksid tersebut.

Katika disingung berapa nilai kerugiaan yang diakibatkan dugaan penyalah gunaan wewenang dari pengeluaran IUPK tambang bioksid pada sejumlah perusahaan yang tidak bergerak dibidang Pertambangan di Binitan itu, Teti Syam masih enggan membeberkan dengan berbagai alasan.

Sebelumnya, Kepala Kejati Kepri, Edy Birton menyebutkan, bahwa terdapat penyimpangan berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatan atas dugaan kasus korupsi izin pertambangan di Kabupaten Bintan tersebut.

“Hasil penyidikan kami, menemukan adanya dugaan penyimpangan, berupa penyalah gunaan jabatan,” ungkap Edy Birton.

Menyangkut terhadap berapa jumlah pihak terkait yang sudah diperiksa, Kajati Kepri ini belum bisa menjelaskan satu persatu terhadap pejabat berwenang maupun pihak terkait yang sudah diperiksa.

“Yang jelas, semua pihak dan pejabat terkait sudah kita lakukan pemeriksaan semuanya,” ucap Kajati Kepri.

Informasi diperoleh sebelumnya, tim penyidik Kejati Kepri telah memeriksa puluhan saksi, baik dari lingkungan Dinas ESDM Pemprov Kepri, termasuk beberapa orang dari pihak swasta selaku pengusaha tambang bauksit di Bintan yang diduga bermasalah tersebut.

Hal lainnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) untuk penjualan bauksit yang selama ini diterbitkan, ternyata tidak bisa dipergunakan untuk menjual barang galian yang bernilai miliaran rupiah tersebut

Diduga adanya terjadi permainan dibalik itu, sehingga timbulah kesepakatan atau konspirasi untuk memberlakukan izin bodong alias fiktif di luar jalur aturan UU yang berlaku dengan modus menjual bauksit-bauksit tersebut ke PT GBA, meski hal itu dilarang sesuai aturan.

Rekayasa dan dugaan pemalsuan dokumen negara yang dibuat berupa izin tersebut, akhirnya menghalalkan segala cara untuk melakukan pengambilan dan penjualan bauksit di Pulau Bintan bernilai sekitar Rp266 miliar (USD 19 X 1.000.000 ton).

Akibatnya terjadilah kerusakan hutan dan mengeruk kekayaan hasil bumi secara besar-besar yang tidak mendasar pada izin pertambangan yang sah alias bodong.

Hal ini diperparah lagi, tidak dikembalikan fungsi hutan seperti semula dengan reklamasi ulang seperti ketentuan aturan, termasuk menghilangkan uang negara melalui pajak bernilai ratusan miliar rupiah, sehingga bisa diartikan telah terjadi tindakan pidana berlapis, memperkaya diri sendiri atau suatu koorporasi.(JS/TIM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed