oleh

Pemeriksaan Kasus Penggelapan Pajak BPHTB Pemko Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, KabarKepri.com – Hari ini Rabu (30/10/2019) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memanggil Kepala BPPRD,
Riany dan Kepala DPPKAD Kota Tanjungpinang, Darmanto.

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky mengatakan, pemanggilan Darmanto baru dilakukan pukul 14:00 WIB hari ini.

“Pak Darmanto dipanggil juga hari ini,” sebutnya.

Dijelaskan alasan pemanggilan Darmanto karena dulu pengelolaan pajak dan retribusi daerah masih di bawah DPPKAD.

“Yang kedua alasannya, si terduga Y itu juga ternyata menjabat di salah satu bidang di DPPKAD Kota Tanjungpinang, atau di bawah pak Darmanto,” lanjut Rizky.

Yang jelas kedepan, pihak-pihak yang dianggap ada kaitannya pasti dipanggil.

Ditempat terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang Riany mengaku diperiksa lebih kurang 8 jam tapi belum menghitung berapa pertanyaan dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kepada dirinya.

“Saya belum hitung berapa pertanyaannya, tapi belum selesai. Saya mau sholat dulu ya,” ucap Riany sambil buru-buru meninggalkan awak media.

Sebelumnya, Riany tiba di Kejari Tanjungpinang sekira pukul 10.00 WIB didampingi satu orang stafnya. Dia baru keluar menjelang magrib. Tampak raut wajah kecapean setelah delapan jam diperiksa. (JS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed