oleh

Dugaan Korupsi Dana Publikasi dan SPJ Fiktif Rp. 1,3 Miliar, Oknum ASN Lingga segera Disidang

LINGGA, KabarKepri.com – Dugaan korupsi dana publikasi di Humas dan Protokoler di Sekratiat Daerah Kabupaten Lingga serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang melibatkan Angga Fardian Suzandra, A,Md, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lingga tahun anggaran 2014 senilai Rp.1.374.059.341, segara disidangkan di Pengadilan Tipkor Tanjungpinang.

Hal tersebut sejalan setelah jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejajsaan Negeri (Kejari) Lingga melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Angga Fardian Suzandra tersebut ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (28/10).

“Benar, limpahan berkas perkara dugaan korupsi Nomor: 12/ Pud.Sus-TPK/2019/PN Tpg. atas nama Angga Fardian Suzandra, A.Md tersebut sudah kami terima dari JPU
Primayuda Yutama SH pada Kejari Lingga pagi tadi,” kata Humas PN Tanjungpinang,
Santonius Tambunan SH MH.

Terhadap sidang perkara tersebut, lanjut Santonius, Ketua PN Tanjungpinang telah
menunjuk tiga majelis hakim yang akan menyidangkan nanti, yakni Eduart MP
Sihaloho, SH MH selaku ketua majelis didampingi dua hakim ad-hoc, Suherman SH
dan Weninanda SH

“Untuk jadwal persidangan perkara itu sendiri, segara ditentukan dan disesuaikan oleh majelis hakim yang bersangkutan,”ucap Santonius.

Lebih lanjut, Humas PN Tanjungpinang ini belum bisa menjelaskan lebih rinci tentang pokok materi perkara atas dakwaan JPU menyangkut dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum ASN Lingga tersebut.

“Yang jelas, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut menurut JPU tertera senilai Rp.1.374.059.341. Untuk materi perkaranya, nanti akan terungkap dalam persidangan,”ujar Santonius.

Informasi diperoleh, proses penanganan perkara tersebut awalnya dilakukan Unit
Tipkor Satreskrim Polres Lingga, sebelum akhirnya dilimpahkan kepihak Kejari
Lingga guna proses hukum selanjutnya.

Dugaan kasus korupsi tersebut terkait kejanggalan dalam penggunaan dana
publikasi dan pencairan dana SPJ yang diajukan oleh Bidang Humas dan Protokoler
Setda Lingga tahun anggaran 2014. Hal itu terungkap setelah adanya sejumlah
barang bukti yang diperoleh Polisi berupa dokumen administrasi dan keuangan
Setda Kabupaten Lingga yang diduga telah disalahgunakan oleh yang bersangkutan
pada masa itu.

Perbuatan oknum ASN tersebut dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 8 subsider Pasal 3 jo pasal 8 UU RI 31 tahun 1999 yang mana telah
diubah ke UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (JS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed