oleh

Dugaan Korupsi Dana BPHTB sebesar Rp. 1,2 Milyard , Jaksa Panggil PJ Sekda Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, KabarKepri.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akhirnya memeriksa Kepala Inspektorat yang juga Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemko Tanjungpinang, Tengku Dahlan untuk dimintakan keterangan, terkait dugaan korupsi penggunaan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp1,2 miliar di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Selasa (29/10).

Uang negara senilia Rp1,2 miliar tersebut diduga telah disalah gunakan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPHTB Pemko Tanjungpunang berinisial Y, termasuk rekannya berinisial D yang saat ini santer diberitakan dimedia masa lokal.

Dengan mengenakan seragam dinas ASN lengkap, Tengku datang ke Kantor Kejari Tanjungpinang sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke ruangan penyidik Intelijen Kejari untuk menjalani pemeriksaan.

Sekitar pukul 11.45 WIB, Tengku keluar ruangan penyidik jaksa dan langsung menghampiri sejumlah wartawan yang sudah menunggu sejak kedatangannya di kantor Kejari Tanjungpinang.

“Ada sekitar 16 pertanyaan yang diajukan jaksa sesuai tupoksi tugas saya sebagai kepala Inspektorat,”kata Tengku.

Disinggung tentang adanya simpang siur dugaan penyalahgunaan dana senilai Rp1, 2 miliar yang dilakukan oknum ASN dii BPHTB Pemko Tanjungpinang berinisial Y, D termasuk S, Tengku belum bisa menjelaskan, karena masih dalam proses oleh tim yang dibentuk oleh Tim Inspektorat.

“Saya tidak mengetaui benar, ada atau tidaknya dugaan korupsi pajak BPHTB sebesar Rp1,2 miliar di BP2RD Kota Tanjungpinang. Saat ini semuanya masih dalam proses oleh tim yang kita bentuk untuk mencari kebenarannya,”ucap Tengku.

Tengku menyebutkan, saat diperiksa jaksa, pada intinya hanya sebatas tugas dan fungsi kinerjanya sebagai Kepala Inspektorat sesuai Perwako tahun 2016 tentang tugas inspektorat membantu Walikota melakukan pengawasan, pembinaan dan pemeriksaan terhadap seluruh OPD yang ada di Pemko Tanjungpinang.

“Menyangkut dugaan tersebut, kita belum tau, karena memang belum membaca laporan yang sebenarnya. Mudah-mudah dalam waktu dekat kita dapat mengetahuinya,”ucapnya.

Disinggung mengenai dugaan korupsi didinas BP2RD yang merugikan keuangan negara Rp.1,2 Milliar dan informasinya kejadian tersebut sudah berlangsung lama, Tengku mengaku tidak tahu.

“Saya sendiri belum tahu, sudah berapa lama kejadian ini, karena saya masuk dibulan April 2019. Y dan D dilaporkan ke Walikota sekitar tanggal 18 Oktober 2019 kemarin,” imbunya.

Terpisah, Kepala Kejari Tanjungpinang, Aheliya Abustam SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi Intelijen) Rizky Rahmatullah SH menyatakan, masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait pada hari berikutnya, sesuai jadwal surat pemanggilan yang telah dilayangkan kepada pihak masing-masing.

“Untuk minggu ini kita sudah menjadwalakan pemanggilan saksi berikutnya. Rencananaya ada 4 orang, termasuk Kepala BP2RD Tanjungpinang,” ujar Rizky.

Selanjutnya, kata Rizky. pada minggu mendatang, pihaknya juga akan memanggil tiga orang termasuk 2 orang sebagaimana yang disebut-sebut, berinisial Y dan D untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagaimana layaknya.

“Harapan kita, proses pemeriksaan pihak-pihak terkait tersebut dapat terselesaikan dalam minggu ini untuk pengumpulan keterangan dan bukti-bukti lainnya yang diperlukan. Selanjutnya kita ambil kesimpulan dan mudah-muahan dapat berjalan baik dan lancar,” ucapnya.

Dikutip dari beberapa media beberapa hari lalu, oknum ASN Pemko Tanjungpinang berinisial Y termasuk D disebut-sebut diduga kuat melakukan penggelapan pajak BPHTB hingga Rp 1,2 miliar saat dirinya masih menjadi staf di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, beberapa tahun silam.

Y menerima uang pembayaran BPHTB dari pihak-pihak developer, tapi dana ini tidak sampai masuk ke rekening bank yang ditunjuk daerah, sebagai bank penerima iuran pajak BPHTB untuk negara.

Dengan modus yang dilakukan Y, yakni masuk ke sistem, yang dipergunakan oleh BPPRD dalam pendataan BPHTB. Kemudian Y menduplikasi administrator (admin) sistem, untuk merubah data wajib pajak.

Sedangkan, data dalam sistem telah diubah oleh Y, sehingga seakan-akan developer atau wajib pajak telah melunasi BPHTB dimaksud. Disamping Y, juga dinfokan adanya dugaan permainan dana pajak daerah dari BPHTB ini bersama rekannya sesama ASN berinisial D.

Meskipun telah mengembalikan pajak BPHTB itu ke kas daerah, modus operandi yang dilakukan D berbeda dengan Y. Jika Y menduplikasi admin sistem, nah D menahan dana BPHTB dari wajib pajak dan tidak menyetorkannya ke kas daerah.

Terungkapnya dugaan penggelapan pajak BPHTB ini karena adanya program host to host antara BPPRD dan BPN. Permasalahan ini terungkap setelah adanya penolakan berkas dari BPN yang menunjukkan bukti lunas. Namun setelah dilakukan pengecekan di BTN, ternyata tidak ada penyetoran. (JS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed