oleh

Tak Terima Namanya Disebut-sebut Dalam Persidangan Kasus TPPU Bos Pasifik Group Buat Pengaduan Ke Polisi

TANJUNGPINANG, KabarKepri.com – Bos Pasifik Grup Akim melalui kuasa hukumnya Teto Satria Anugrah mengadukan Aman alias Asun ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau kemarin, Jumat, (19/6/2020).

Menurut keterangan Teto, bos Pasifik Group Akim tak terima namanya disebut-sebut dalam Persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan Narkoba dengan terdakwa Aman alias Asun.

“Hari ini saya selaku kuasa hukum klien saya, Bapak Asri alias Akim yang merupakan Bos Pasifik Grup mengadukan dugaan pencemaran nama baik klien saya ke Polda Kepri,” kata Teto.

Teto Satria Anugrah mengatakan pengaduan dugaan pencemaran nama baik kliennya yakni, Bos Pasifik Grup, Asri alias Akim berdasarkan pemberitaan sejumlah media yang mengutip keterangan terdakwa TPPU dan Narkoba, Aman Alias Asun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Pemberitaan mengenai keterangan terdakwa TPPU dan Narkoba, Aman Alias Asun tersebut tersebar di sejumlah grup media sosial Facebook.

“Klien kami membaca berita itu di media online yang diberitakan oleh sejumlah media yang disebarkan oleh pengguna akun facebook dan di posting dalam grup Facebook dengan nama grup “Berita Pinang Bintan – Hot News” yang di posting pada tanggal 10 juni 2020 sekira pukul 08.37 wib,” ujarnya.

Menurut Teto, pernyataan terdakwa TPPU dan Narkoba Aman Alias Asun yang diberitakan sejumlah media dan menyebar di media sosial tidak benar. Menurutnya, pernyataan tersebut dinilai merugikan dan mencemari nama baik prusahaan dan nama baik kliennya.

“Berdasarkan keterangan klien kami pernyataan terdakwa yang kemudian disebarluaskan dalam pemberitaan tidak benar dan sangat merugikan klien kami,” ujarnya.

Teto menyebutkan hal lain yang menjadi alasan Bos Pasifik Grup melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut masih didalam keterangan terdakwa TPPU dan Narkoba Aman Alias Asun yang dikutip dalam berita dan menyebar di media sosial mengenai rekening bank untuk menampung narkoba.

Teto menjelaskan, dalam pemberitaan sejumlah media online tersebut, terdakwa Aman Alias Asun menyebutkan di dalam persidangan bahwa Rekening BCA Nomor: 3800796741 atas namanya digunakan untuk menampung dana narkoba dari Malaysia adalah dari kliennya dengan alasan sebagai rekening pembelian minyak Speed.

Menurutnya, pernyataan tersebut dinilai kliennya tidak benar dan merugikan nama baik pribadi dan prusahaan Pasifik Grup. Aman Alias Asun merupakan karyawan yang dipekerjakan di salah satu perusahaan Pasifik Grup sebagai kapten kapal speed tranportasi antar pulau dengan gaji Rp.7.500.000 per bulan.

“Asumsi publik yang muncul dari keterangan terdakwa kemudian dikutip oleh media dan disebarluaskan di media sosial Facebook sangat merugikan dan mencemari nama baik klien saya,” ujar Teto.

Selanjutnya, Teto mengatakan alasan pencemaran nama baik kliennya, melalui penyeberan berita dari sejumlah media yang beredar di sejumlah media sosial Facebook dengan penyebutam Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang memerintahkan jaksa memanggil Bos Pasifik Grup untuk diperiksa sebagai saksi TPPU Narkoba.

“Namun setelah kami konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum ternyata berita itu tidak benar,” pungkasnya. (JS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed