oleh

Tim Khusus Polres Anambas Temukan 215 Gram Sabu yang Ditimbun di Dalam Pasir

KabarKepri.com – Anambas – Tim khusus Polres Anambas mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 215 gram di wilayah Padang Melang Desa Mampok, Kecamatan Jemaja, Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (26/11).

Sabu yang dikemas di dalam plastik tersebut ditanam di dalam pasir dan berhasil ditemukan petugas dengan cara menggali pasir tersebut.

Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Sumidang Sakti mengatakan, pengungkapan barang bukti tersebut berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim khusus.

“Selama dua bulan kita menyelidikinya,” ujar Syafrudin, Senin (29/11).

Setelah mengumpulkan informasi dari masyarakat. dilakukan pelacakan dan akhirnya ditemukan barang haram tidak bertuan itu.

Dijelaskan Syafrudin, barang tersebut ditimbun oleh pemiliknya di dalam pasir. Petugas menggalinya dan menemukan barang tersebut. Dan barang bukti itu dibawa ke Mapolres Anambas.

“Sejauh ini pemilik barang belum diketahui, kami masih menyelidiki siapa pemilik barang itu,” ucapnya.(*afr)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed