oleh

Terkait Dugaan Korupsi Dana BPHTB Rp1,2 Miliar, Pejabat BPN Tanjungpinang Batal Diperiksa Kejari

TANJUNGPINANG, KabarKepri.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang batal melakukan pemeriksaan terhadap pejabat bidang humas dan hukum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, Kamis (31/10).

Pemeriksan pejabat BPN tersebut dilakukan sebagai proses lanjutan penyelidikan dugaan korupsi penggunaan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp1,2 miliar di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemko Tanjungpinang.

Uang negara senilia Rp1,2 miliar tersebut diduga telah disalah gunakan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPHTB Pemko Tanjungpunang berinisial Y, termasuk rekannya berinisial D yang saat ini santer diberitakan dimedia masa lokal.

“Sedianya pejabat fi bidang humas dan hukum BPN tersebut kita periksa hari ini guna proses lanjutan pemeriksaan sejumlah saksi kasud dugaan korupsi dana BPHTB tersebut. Yang bersangkutan sebenarnya sudah datang tadi pagi, namun tidak jadi kita periksa dengan alasan akan berangkat ke Jakarta melaksanakan tugas yang tidak bisa dia tinggalkan,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Aheliya Abustam SH MH melalui Kasi Intelinjen, Rizky Rahmatullah SH, tanpa menyebutkan siapa nama pejabat BPN dimaksud, Kamis (31/10).

Rizky menjelaskan, pemeriksaan pejabat di BPN tersebut dilakukan untuk mendapatkan data serta keterangan sebagai saksi, terkait proses BPHTB melalui program host to host antara BPPRD dan BPN.

“Hal ini terungkap setelah adanya penolakan berkas dari BPN yang menunjukkan bukti lunas. Namun setelah dilakukan pengecekan di BTN, ternyata tidak ada penyetoran,” ucap Rizky.

Atas penundaan pemeriksaan pejabat di BPN tersebut, Rizky menyebutkan akan melakukan pemanggilan ulang untuk datang sepekan mendatang pada, Kamis (7/11).

“Kita akan kirimkan surat panggilan kembali kepada pihak bersangkutan di BPN tersebut,”ujarnya.

Dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut, tim penyidik Kejari Tanjungpinang sebelumnya telah memeriksa Kepala Inspektorat yang juga Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemko Tanjungpinang, Tengku Dahlan, Selasa (29/10).

Satu hari kemudian, giliran Kepala BP2RD Pemko Tanjungpinang, Riany diperiksa jaksa lebih kurang sekitar 7 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB, dengan jeda waktu istirahat sekitar 1 jam 30 menit.

Usai menjalani pemeriksaan, Riani enggan memberikan penjelasan ketika ditanya sejumlah wartawan, berapa jumlah pertanyaan yang telah diajukan oleh tim penyidik jaksa, termasuk tentang materi apa saja yang ditanyakan kepadanya. (JS/TIM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed