oleh

Sidang Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak, terdakwa direktur PT. IMS Menyesali Perbuatannya

TANJUNGPINANG, KabarKepri.com – Direktur PT Iklan Maju Sejahtera (IMS) Abdul Rohim Kasim Jo, terdakwa dugaan kasus korupsi proyek finishing pembangunan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, APBN-P tahun 2015 senilai Rp9.783.700.000 menyampaikan penyesalan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (7/11).

Meski demikian. terdakwa Abdul Rohim Kasim Jo tetap berusaha membantah terhadap sejumlah keterangan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk keterangan sejumlah saksi dalam sidang perkara tersebut sebelumnya.

Hal itu terutama menyangkut tentang keterlibatan dirinya secara langsung dalam pelaksanaan proyek itu, termasuk tentang pencairan sejumlah dana senilai Rp1,5 miliar yang masuk ke dalam ke rekening perusahaanya pada saat pencairan pelaksanaan proyek yang seharusnya dikerjakan oleh PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA) sebagai pemenang tender proyek pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Provinsi Kepri tersebut.

“Saya baru mengetahui tentang sejumlah dokumen pencairan dana tentang kegiatan proyek tersebut setelah diperiksa oleh tim penyidik Polisi (Polres Tanjungpinang). Kapasitas saya sebenarknya dalam proyek tersebut hanya ingin membantu Berto Riawan dari PT KTMA yang memenangkan lelang pelaksanaan proyek itu,” ucap Kasim Jo.

Menyikapi keterangan terdakwa tersebut, majelis hakim dipimpin Corpioner SH didamping dua hakim Tipikor, Jonny Gulton SH MH dan Yon Efri SH MH meminta kepada terdakwa untuk jujur demi lebih terangnya proses persidang tersebut.

“Saya minta saudara terdakwa jujur. Hal ini juga akan membantu saudara nantinya,”ujar majelis hakim.

Sekedar diketahui, terdakwa Abdul Rohim Kasim Jo sendiri merupakan terdakwa baru dalam perkara ini, menyusul penetapan tersangka atau terdakwa Hariyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berto Riawan selaku Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA) sebagai pemenang tender proyek pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Provinsi Kepri tersebut.

Terdakwa Hariyadi selaku PPK proyek ini, telah dijatuhi vonis selama 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Disamping itu, ia juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp300 juta, subsider 5 bulan kurungan. Kemudian ditambah uang pengganti (UP) kerugian negara Rp420 juta, subsider 3 tahun kurungan

Bersama Haryadi, majelis hakim Tipikor juga memvonis Berto Riawan ST Bin Lukito, selaku kepala Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA), sekaligus pemenang tender pekerjaan proyek selama 6 tahun, ditambah denda Rp300 juta, subsider 5 bulan penjara.

Selain itu, Berto Riawan juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp170 juta, dengan ketentuan apa bila tidak sanggup dibayarakan melalui penyitaan seluruh aset harta kekayaannya, makan akan diganti kurungan selam 3 tahun.

Perbuatan terdakwa dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (JS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed