TANJUNGPINANG, KabarKepri.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang Senin (28/10/2019) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan II Dompak dengan
memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial ED.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP. Efendri Alie mengatakan, ED datang dari luar kota untuk memenuhi undangan polisi sehubungan dengan keroposnya Jembatan II Dompak, Provinsi Kepri.
“Yang bersangkutan datang jam 09.30 WIB dan diperiksa sampai jam 14.00 WIB, sudah selesai dan sudah kembali,” ujarnya.
Pihaknya sudah memintai keterangannya dari sepuluh saksi berhubungan dengan keroposnya Jembatan II tersebut.
“Kemarin sudah ada sembilan orang saksi yang diperiksa, ditambah satu berarti sudah ada sepuluh saksi yang sudah kita mintai keterangan dalam upaya lidik ini sehubungan keroposnya jembatan itu,” tambah Efendri Alie.
Saat ditanya apakah kemungkinan masih ada lagi yang akan menyusul untuk diperiksa, Efendri Alie menjawab singkat “Masih banyak.” , sambil berjalan permisi meninggalkan dan menutup wawancara kami.(JS)
Komentar