oleh

Posting di Facebook Seorang Warga Tanjungpinang Diciduk Aparat Polres

Seorang warga Kota Tanjungpinang bernama Auliansyah (Au), diamankan oleh jajaran Anggota Reskrim Polres Tanjungpinang, di salah satu warung Kopi, Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 23.30 WIB hingga Minggu (13/10/2019) pagi. Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie.

“Auliansyah ditahan atas postingannya di akun facebook miliknya, berkaitan dengan peristiwa dugaan penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang Banten beberapa waktu lalu”, tegas Efendri Alie.

Dijelaskannya, setelah Auliansyah diamankan dan diperiksa, dirinya mengakui perbuatan postingannya.

“Bersangkutan mengakui bahwa itu adalah akun facebooknya. Bahwa itu memang status nya dan dia menulis sendiri pada tanggal 10 Oktober 2019,” tutur Efendri menirukan keterangan Aulia.

Setelah pihaknya mengamankan 1 kali 24 jam, Satreskrim Polres Tanjungpinang melaksanakan gelar perkara.

Menurut kasat Reskrim yang dikenal dekat dengan para awak media ini, Auliansyah kuat dugaan melanggar pasal 28 ayat (3) Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah di dalam Undang-Undang no 19 tahun 2016, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Sudah kita pulangkan. Status nya sekarang wajib lapor. Proses hukum selanjutnya nanti kita akan lakukan mekanisme gelar perkara tindak pidananya,” ucapnya.

Efendri juga menjelaskan, saat Penyidik Satreskrim memeriksa handphone android milik Auliansyah, ditemukan percakapan whatsapp yang dikirim oleh Efran Pratama.

“Inti percakapannya ada ancaman dan kalimat tidak etis,” tutup Efendri yang enggan menjelaskan secara detail. (JS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed