Kabarkepri.com-Lingga- Jajaran Satuan Reskrim Polres Lingga menetapkan mantan Kepala Desa Limbung inisial AM dan Kaur Keuangan Desa Limbung inisial KMZ menjadi tersangka kasus korupsi Anggaran Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri Tahun 2020.
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan berdasarkan penyidikan terhadap saksi sebanyak 50 orang dan melakukan penyitaan beberapa dokumen Anggaran Desa Limbung tahun anggaran 2020, Unit Tipikor Polres Lingga menetapkan AM dan sebagai tersangka korupsi Anggaran Dana Desa Limbung tahun 2020.
Kata Adi Kuasa, kerugian negara sebesar Rp674 juta tersebut didapat dari sisa anggaran tahun 2020 dengan perinciannya, yaitu tidak dapat dipertangung jawabkan penggunaannya sejumlah Rp210 juta ,
Kemudian kegiatan pembangunan fisik yang penggunaannya tidak wajar sejumlah Rp420 juta,
Insentif/Honor guru TPA/PAUD/Kader Posyandu Insentif RT/RW yang tidak dibayarkan namun anggaran telah dicairkan sejumlah Rp28,7 juta,
Insentif kegiatan keagamaan yang tidak di bayarkan namun anggaran telah dicairkan sejumlah Rp10,5 juta dan terakhir kegiatan fiktif sejumlah Rp4,8 juta,” ungkap Adi Kuasa.
Ia menyebut, saat ini tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dan tim penyidik juga sedang melakukan asset tracing dari para tersangka guna melakukan pemulihan kerugian keuangan negara.
Terhadap tersangka AM dan Tersangka KMZ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(*zal)