oleh

Pemprov Kepri Kantongi Surat Dari Menkopolhukam. Bakal Diberi Kewenangan Kelola Labuh Jangkar

KabarKepri.com – Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapat angin segar untuk mengelola retribusi dari sektor labuh jangkar.

“Surat dari Kemenkopolhukam sudah ada, dan mudah-mudahan bisa mempertegas kewenangan kita mengelola labuh jangkar,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Senin (27/12).

Ansar menerangkan, pemerintah Pusat melalui Kemenkopolhukam telah menerbitkan surat yang memperkuat wewenang Pemprov Kepri menarik retribusi labuh jangkar.

Ansar mengatakan, jika tak ada hambatan, retribusi labuh jangkar yang diproyeksikan mencapai Rp200 miliar itu sudah bisa dipungut mulai tahun depan.

“Kita masih menunggu ajakan MoU. Kita tunggu aja. Katanya Januari 2022 ini,” pungkasnya.

Sebelumya pada 12 November lalu, Tim Terpadu Kemendagri dan Kemenkopolhukam meninjau sejumlah titik labuh jangkar.

Tim ini bertugas untuk memastikan retribusi labuh jangkar apakah  kewenangan pusat atau daerah.

“Memastikan kewenangan labuh jangkar itu di pusat atau di Kepri. Memastikan labuh jangkar itu kalau bicara Undang-undang Retribusi ada fasilitas yang kita sediakan, sementara labuh nya di tengah laut,” kata Ansar, beberapa waktu lalu.(*afr)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed