oleh

OTT Kasus Suap Penyeludupan Mikol Oknum ASN Dishub Batam Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, KabarKepri.com – Kasus penerimaan suap sebesar Rp. 20 juta penyeludupan minuman berakohol (Mikol) ke Tanjung Batu dengan tersangka Effendi A.Md Bin Nurdin (44), oknum ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Adimiral SH MH melalui Panitera Muda (Panmud) Pidana Khusus L. Siregar saat diwawancara, Selasa (26/11/2019) kepada awak media mengatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Effendi A.Md tersebut sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (25/11/2019) kemarin.

Selanjutnya, Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara ini yang dipimpin oleh Guntur Kurniawan SH didampingi dua hakim Adhoc Tipikor, Suherman SH MH dan Jonni Gultom SH, jelas L. Siregar.

“Sidang perkara Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tpg atas nama Effendi A.Md Bin Nurdin tersebut akan digelar, Rabu 4 Desember 2019 mendatang,” sebut L. Siregar.

Kasus Suap tersangka Effendi, oknum ASN Dishub Kota Batam tersebut bermula dari dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh unit Jatanras Polresta Barelang setelah menerima uang Rp. 20 juta untuk memuluskan penyeludupan Mikol ke Tanjung Batu, dari seorang pengusaha berinisial AC, Sabtu, 27 Juli 2019, sekitar pukul 12.30 WIB di Kota Batam.

Penangkapan oknum ASN Dishub yang bertugas sebagai kepala Pelabuhan di Tanjung Riau, Sekupang Kota Batam tersebut dilakukan setelah Tim Saber Pungli Polresta Barelang menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Saat dilakukan pengintaian dan penyergapan, Tim Saber Polresta Barelang berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 20 juta yang baru diterima Effendi dari seseorang yang terungkap adalah seorang pengusaha di Kota Batam. Uang suap itu diberikan untuk meloloskan penyeludupan Mikol sebanyak 18 kardus besar dari Pelabuhan Tikus Tanjung Riau, Batam ke Tanjung Batu.

Dijelaskan pengusaha tersebut meminta kepada Effendi untuk mencarikan kapal yang digunakan untuk membawa Mikol ke Tanjung Batu, dengan imbalan uang Rp. 20 juta dan diserahkan disalah satu rumah makan, di seputar Sei. harapan, Sekupang Batam, sebelum akhirnya ditangkap oleh Tim Saber Pungli.

Pada saat penangkapan, Effendi mengaku tidak tahu berapa jumlah uang yang diterimanya. Uang tersebut rencananya akan diserahkan ke pihak orang kapal.

Atas perbuatannya, Effendi dijerat Pasal 12 huruf (a) Jo Pasal 11 Jo Pasal 5 ayat (2) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (JS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed