oleh

Nelayan Anambas Melakukan Demo Memprotes Kapal Cantrang Yang Beroperasi Di Wilayah Laut Anambas

ANAMBAS, KabatKepri.com – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesai (HNSI) Anambas hari ini melakukan aksi unjuk rasa untuk menertibkan pelanggaran zona tangkap kapal Cantrang, Pukat Mayang di Perairan Kabupaten Kepulauan Anambas-Natuna. Protes melalui unjuk rasa ini akhirnya mendapat tanggapan baik oleh Pemda Kepulauan Anambas maupun DPRD Anambas, Kamis , (03/09/2010).

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH yang di dampingi Wakil Bupati Wan Zuhendra dan Ketua DPRD Anambas Hasnidar bersama Anggota siap mendengarkan serta mempersilahkan para nelayan menyampaikan aspirasi lewat Pemda maupun DPRD dengan cara aksi damai tidak anarkis.

“Kita bersama Pansus DPRD sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat namun kebijakan untuk menindaklanjuti kapal asing di laut Anambas tidak ada pada daerah,”  jelas Haris di hadapan para pengunjuk rasa.

Setelah lebih 3 jam melakukan dialog dengan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH dan Ketua DPRD Anambas Hasnidar para Aksi Demo tersebut setuju dengan permintaan Bupati untuk melakukan rapat bersama perwakilan HNSI Anambas di Ruang Rapat DPRD Anambas, sekira jam 11: 30 wib untuk membuat nota kesepakatan bersama.

Dalam rapat tersebut disetujui sebuah Nota Kesepakatan. Adapun Nota Kesepakatan yang sudah disetujui bersama yakni:

1. Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama-sama dengan HSNI dan perwakilan nelayan serta instansi vertikal terkait untuk ke Provinsi Kepri dan Jakarta membicarakan masalah kapal cantrang, Pukat Mayang, dan Kapal Asing (KIA).

2. ĺPemerintah Daerah dan DPRD Anambas bersama sama instansi vertikal dan perwakilan Nelayan cabang dinas kelautan dan perikanan provinsi Kepri dan perwakilan HNSI turun kelapangan untuk mengawasi kapal Cantrang, Pukat Mayang, dan Kapal Ikan Asing (KIA).

3. Pemda Anambas bersama DPRD Anambas bersama sama dengan HNSI Anambas dan perwakilan Nelayan serta instansi terkait diikutsertakan dalam setiap rapat rapat permasalahan Nelayan.

4. Segera menindaklanjuti hasil orasi nelayan pada tanggal 3 September 2020 di gedung DPRD Anambas. (TIM)

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed