oleh

Mantan Kadisdik Kepri Arifin Nasir Di Vonis 6 Tahun Penjara

TANJUNGPINANG, KabarKepri.com – Terdakwa Arifin Nasir (61), mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Kepri, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang selama 6 tahun penjara atas dugaan korupsi secara bersama-sama pelaksanaan proyek lanjutan Pembangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II tahun anggaran 2014 di Pulau Penyengat, Senin, (06/04/2020).

Selain vonis kurungan penjara, terdakwa Arifin Nasir juga dihukum denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) kerugian negara dari jumlah uang yang dinilai oleh majelis hakim diterima terdakwa dari piha rekanan sub kontraktor yang melaksanaan pekerjaan proyek tersebut sebesar Rp.157 juta jika tidak membayar pengadilan dapat melakukan penyitaan harta kekayaannya terdakwa, namun jika tidak mencukupi seluruh harta kekayaan terdakwa tersebut, maka diganti hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar majelis hakim dipimpin Guntur Kurniawan SH, dampingi dua hakim anggota Suherman SH dan Jonni Gultom SH melalui sidang yang digelar secara online yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukamto SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri termasuk penasehat hukum terdakwa.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah denda Rp. 200 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp.157 juta atau tambahan hukuman selama 3 tahun 3 bulan.

Pada perkara korupsi ini, terdakwa Arifin Nasir selaku kepala dunas juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Di Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2014.

Dalam kasus yang sama dan sidang terpisah, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa M. Yazer alias Yaser selaku Direktur CV. Rida Djawari, sekaligus sebagai subkon pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, dengan hukuman selama 6 tahun penjara, ditambah denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 1,99 miliar. Namun jika dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 2 tahun.

Vonis terhadap terdakwa M.Yaser ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya selama 8 tahun penjara, ditambah denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.1,99 miliar atau diganti dengan kurungan selama 4 tahun.

Sementara untuk terdakwa Yunus, selaku Direktur PT Sumber Tenaga Baru (STB), sekaligus sebagai pihak perusahaan pemenang tender yang dipakai oleh terdakwa M Yaser untuk pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, divonis selama 4 tahun penjara, ditambah denda Rp.200 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Disamping itu, terdakwa Yunus juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara dari fee proyek yang diterimanya dari terdakwa M Yaser atas pemakaian perusahaanya sebesar Rp.66.634.245,-

Namun uang pengganti tersebut sudah dikembalikan oleh terdakwa Yunus kepada JPU seluruhnya, sehingga tidak perlu menjadi pertimbangan majelis hakim untuk selanjutnya.

Vonis terdakwa Yunus tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya selama 4 tahun 6 bulan penjara, dedan Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, ketiga terdakwa tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo 18 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas vonis majelis tersebut, masing-masing terdakwa melalui penasehat hukumnya, termasuk JPU masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari batas waktu yang diberikan oleh majelis hakim.

Dalam sidang terungkap, bahwa poyek Monumen Bahasa Melayu Penyengat Tahap II tersebut diawali dengan penandatangan kontrak pekerjaan antara tersangka Arifin Nasir dan Yunus pada 16 Juni 2014 dengan kontrak Nomor :010/SP鳳PK/Disbud/VI/2017 antara tersangka Arifin Nasir dan Yunus dengan nilai kontrak Rp.12.585.555.000,00 didanai dari APBD Kepri 2014.

Kontrak kerja dilaksanakan sejak 16 Juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014 dengan paket pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II.

Namun kenyataanya, hingga akhir kontrak, pengerjaan proyek tidak dapat diselesaikan kontraktor, tetapi anggaran uang muka sudah dicairkan. Jaksa juga menyatakan, Lelang proyek, pelaksanaan dan pembayaran bertentangan dengan perpres No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Disamping terdakwa Arifin Nasir memiliki peran, mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama dari PT.Sumber Tenaga Baru ke M.Yazir, Arifin Nasir selaku PPK juga dinyatakan tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Sedangkan terdakwa Yunus selaku kontraktor penyedia barang, telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka Muhamad Yazir dengan cara meminjamkan PT.Sumber Tenaga Baru dan mendapat fee sebesar 3 persen atau sejumlah Rp.66.634.245,-

Akibatnya, dalam pelaksanaan tersangka Muhammad Yazir tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, dan progres pekerjaannya dibawah mutu beton K 250 tidak sesuai dengan spek pekerjaan sebenarnya.

Hal lain juga terungkap adanya dugaan permintaan dari terdakwa Arifin Nasir sebesar Rp.500 juta kepada terdakwa M Yaser. Kendati demikian hanya disanggupi Rp.100 juta dan diterima seluruhnya hanya Rp.157 juta. Namun hal tersebut dibantah oleh terdakwa Arifin Nasir.

Disamping itu juga terungkap pula peranan Ahmad Gunadi yang mengarahkan pemenang lelang adalah perusahaan milik Yunus (PT Sumber Tenaga Baru) dan mengetahui yang akan mengerjakan pekerjaan adalag terdakwa M Yaser dengan memberikan flasdisk berisi data untuk isian dokumen lelang.(JS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed