oleh

Kejati Kepri tetapkan 2 (dua) tersangka kasus tambang bauksit Bintan

TANJUNGPINANG, KabarKepri.com – Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang terkait dengan aktivitas penambangan di Bintan akhirnya Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sudah menetapkan 2 (dua) orang mantan Kepala Dinas di Pemprov Kepri sebagai tersangka.

Masing-masing tersangka berinisial AM dan AT. Menurut Tetty Syam, Aspidsus Kejati Kepri, Rabu (6/11/2019), kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemberian izin usaha pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan dan dalam waktu dekat kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Masih akan ada tersangka lainnya, saat ini ada dua tersangka, masing-masing berinisial AM dan AT,” ujar Tetty.

Tetty juga menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus pemberian izin usaha pertambangan di wilayah Bintan ini diperkirakan diatas Rp 30 miliar dan Kejati Kepri juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus ini.

“Nanti tunggu pemeriksaan tahap II ya,” sebut Tetty.

Saat ditanya, apakah Kejati Kepri akan melakukan penahanan terhadap para tersangka, Tetty menjawab jangan terburu-buru nanti kita tunggu tahapan pemeriksaan selanjutnya. (JS/TIM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed