oleh

Jusri Sabri : PT. MIPI Membahayakan Perekonomian Negara, Pihak Penegak Hukum Harus Cepat Bertindak !!

KabarKepri.com – Bintan – Menyikapi Surat U.S. Customs and Border Protection (CBP) tertanggal (07/06/2022), menerangkan hasil investigasi Detektif Swasta bekerjasama American Kitchen Cabinets Alliance (AKCA) mengenai hasil kunjungan Kedutaan Besar Amerika Serikat mewakili U.S Immigration dan Customs Enforcement (ICE) Homeland Security Investigations  ke lokasi PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell Galang Batang, Kabupaten Bintan, Indonesia, Jusri Sabri Ketua LSM Gerakan Tuntas Korupsi (GETUK) , Provinsi Kepulauan Riau angkat bicara.

Jusri setelah membaca dan mempelajari isi surat tersebut yang menyebutkan bahwa CBP mendapatkan bukti substansial yang menunjukkan bahwa Importir telah memasukkan Lemari Kayu dan Komponennya (LKK) dari Republik Rakyat Tiongkok (Tiongkok) dengan melakukan trans shipment melalui Indonesia. Sehingga produk kayu asal China ini bisa terbebas dari tarif bea Anti Dumping (AD).

Karena saat ini ada aturan dari Departemen Perdagangan AS akan mengumpulkan setoran tunai dari importir produk-produk asal China dengan tarif bea AD pendahuluan yang sangat memberatkan pengusaha asal Tiongkok yaitu sebesar 262 persen. Semetara kalau dari Indonesia tidak dikenakan tarif bea AD yang sebesar itu.

Jusri melanjutkan didalam surat tersebut menyebutkan CBP juga telah meminta PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell, bukti pembelian bahan mentah hingga barang jadi. Namun yang bersangkutan belum memberikan bukti cukup yang menunjukkan produsen tersebut mampu memproduksi semua produk yang dijual.

Dan CBP juga mengkonfirmasi, bahwa produk dari semua produsen LKK yang dikenal di Cina adalah bukan produsen bahan baku. Perusahaan-perusahaan tersebut dikenal sebagai eksportir atau produsen LKK.

Didalam penjelasan surat CBP. Importir menyangkal adanya afiliasi antara PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell. Sementara, hasil investigasi CBP menunjukkan kedudukan perusahaan-perusahaan tersebut terletak di kawasan industri yang sama dan jelas memiliki tautan keuangan satu sama lain.

Dari hasil pemeriksaan, catatan dalam Enforce and Protect Act (EAPA), CBP telah menetapkan bahwa ada bukti substansial. CBP berkesimpulan bahwasanya CNC Associates N.Y., Inc. selaku Importir asal AS yang memasok produk milik PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell, sebenarnya adalah barang dagang illegal transhipment dari China dan memasuki wilayah pabean Amerika Serikat lewat pintu expor Negara Indonesia melalui penghindaran. CBP akan menangguhkan atau terus menangguhkan likuidasi atas pemasukan yang diimpor oleh Importir sampai diperintahkan untuk dilikuidasi.

Jusri meminta pihak aparat hukum cepat bertindak dan serius dalam mengusut kasus ini

“Saya minta pihak aparat hukum cepat bertindak, tunjukan kepada masyarakat pihak penegak hukum itu tegas dan peduli terhadap hal yang dapat mengancam perekonomian negara. Ekonomi kita lagi sulit, kasus seperti PT. MIPI ini harus segera ditindak. Jangan tebang pilih. Tunjukkan integritas kerja para penegak hukum,” tegas Jusri.  Selasa, (27/09).

Jusri Sabri mendapat informasi LSM Cindai sudah pernah melaporkan hal ini ke Polda Kepri. Jusri merasa heran karena infonya sampai saat ini laporan tersebut seperti jalan ditempat. Tidak ada tindakan yang konkrit dari pihak penyidik Polda Kepri.

“Saya diinformasikan katanya LSM Cindai sudah beberapa bulan lalu melaporkan kejahatan PT. MIPI ini ke Polda Kepri tapi kok tak terdengar ada tindakan yang konkrit dan nampak ya dari pihak penyidik Polda Kepri ?,” tanya Jusri.

Saat Jusri menjumpai Edi Ketua LSM Cindai beberapa hari lalu. Edi mengatakan punya alat bukti otentik bahwasanya Owner PT.MIPI juga memiliki saham di PT.Aiwood dan PT.Sunwell. Segala perijinan dan dokumen tiga perusahaan tersebut di alamat yang sama.

Ke tiga perusahaan tersebut itulah yang dilaporkan LSM Cindai ke Polda Kepri. Menurut Edi kasus ini masih dalam proses penyelidikan pihak penyidik Polda Kepri, laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan perizinan, dugaan penyuapan hingga lokasi pabrik perusahaan di Galang Batang yang berada di kawasan lindung dan tidak memiliki izin.

Edi mengatakan terkait Surat Keterangan Asal (SKA) atau disebut juga Certificate of Origin (COO) yang dimiliki ke tiga perusahaan. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindag, Asy Syukri mengaku belum mengetahui secara pasti terkait SKA untuk PT.MIPI tersebut.

Asy Syukri juga beralasan baru beberapa bulan menjabat di dinas ini, jadi Syukri belum bisa menjelaskan dengan pasti terkait SKA tiga perusahaan tersebut.

Jusri Sabri bersama tim dari LSM Gerakan Tuntas Korupsi (GETUK) Kepri juga sudah bergerak mendukung LSM Cindai dalam mengungkap kasus ini.

Menurut Jusri informasi yang kami terima disebutkan Perusahaan yang bergerak di bidang industri meubel (kitchen set), PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) diduga merekayasa laporan kegiatan penanaman modal pada 10 Januari 2020.

Selanjutnya berdasarkan hasil investigasi LSM Gerakan Tuntas Korupsi (GETUK) menyebutkan bahwa aktivitas PT MIPI dilakukan di Galang Batang, bukan lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi Free Trade Zone (FTZ).

Permasalahan PT MIPI pernah dibahas oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bintan, yang dipimpin Bupati Bintan Apri Sujadi. Dalam rapat itu terungkap bahwa pemerintah dan aparat yang berwenang mengetahui kegiatan impor dan ekspor PT MIPI dan perusahaan lainnya milik Sukardi, ilegal.

Seluruh aktivitas di Galang Batang, Bintan tidak memiliki ijin. Namun perusahaan itu, aktif melakukan kegiatan impor dan ekspor “kitchen set”.

Terakhir Jusri kembali mengingatkan pihak penegak hukum khususnya Polda Kepri jika tidak segera menuntaskan dan menindak PT MIPI serta memenjarakan orang-orang yang mengancam perekonomian Negara pihaknya akan melaporkan Penyidik dan pejabat yang menangani kasus ini di Polda Kepri ke Komisi Kepolisian dan ke Kapolri. (TIM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed