Boy Martin : Rokok Ilegal Sudah Merugikan Negara Ratusan Milyar Bahkan Triliunan Rupiah. Negara Harus Tegas dan Segera Bertindak
KabarKepri.com – Tanjungpinang – isu Peredaran rokok Ilegal di Kepulauan Riau bukanlah hal yang baru. Persoalan ini telah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu. Namun sayangnya, hingga tahun 2023 ini rokok-rokok ilegal ini masih tumbuh subur dan peredaran semakin meluas hingga merambah ke wilayah Sumatra.
Minimnya tindakan dari pihak Bea dan Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk menindak dan memberantas peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara ini menjadi sorotan dan gunjingan di masyarakat.
Sebelumnya Pihak Lembaga Perlawanan Perdagangan Ilegal (LPPI) Provinsi Kepri melakukan investigasi dan hasilnya ditemukan peredaran rokok ilegal di setiap sudut Kota Tanjungpinang dan Bintan.
Meskipun selanjutnya pihak LPPI sudah menyampaikan temuan tersebut kepada publik dengan harapan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran sejumlah merek rokok ilegal seperti Mansceter, Rexo, Rave, Luffman, HD, UN, Maxxis, HMild, Ofo, Extra dan X-Pro dari pihak Bea dan Cukai dan Aparat Penegak Hukum lainnya Wilayah Kepri segera di lakukan, namun sampai hari ini kenyataannya harapan masyarakat belum terlaksana.
Tokoh Pemuda Kota Tanjungpinang yang sangat peduli dengan peredaran rokok ilegal ini Boy Martin, saat ditemui mengatakan negara sudah dirugikan triliunan Rupiah, negara harus tegas dengan segera menindak dan menangkap para mafia rokok ini.
“Rokok ilegal sudah merugikan negara ratusan Milyar bahkan Triliunan Rupiah. Seharusnya negara harus tegas dan segera bertindak menangkap para mafia rokok ini. Pihak Bea dan Cukai dan Aparat Penegak Hukum lainnya harus pro aktif bertindak. Tepislah anggapan masyarakat yang menganggap pihak Bea dan Cukai serta Kepolisian semua sudah terima sogok”, tegas Boy Martin.
Boy menyebutkan menurut informasi yang dia terima potensi kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2020 mencapai Rp4,38 triliun, lebih tinggi dari 2019 senilai Rp4,19 triliun. Ditambah 2021-2022 hampir mencapai Rp10 triliun. Provinsi Kepri merupakan sumber terbesar dalam potensi kerugian negara di sektor rokok ini, terutama dari Kota Batam.
“Apalagi yang ditunggu? Sudah sangat jelas peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara, kenapa Bea dan Cukai serta Kepolisian diam? Mereka sudah diberikan kewenangan oleh undang – undang untuk melakukan pengawasan dan tindakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal ini, tolong bertindak agar masyarakat puas dan negara tidak terus dirugikan”, imbuh Boy Martin.
Boy akan menggandeng beberapa LSM juga LPPI dan beberapa tokoh masyarakat untuk melakukan demonstrasi besar-besaran jika dalam waktu beberapa Minggu ini pemberantasan dan tindakan hukum terhadap para mafia rokok ilegal ini tidak dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai serta Kepolisian.
“Kami akan menggandeng beberapa LSM juga pastinya LPPI serta beberapa tokoh masyarakat dan Alim Ulama yang peduli terhadap peredaran rokok ilegal ini untuk bergerak melakukan demonstrasi besar-besaran kalau Bea dan Cukai dan Kepolisian tetap tidak menindak para mafia rokok ini”, tutup Boy Martin. (Red/**)
Komentar