oleh

Ditresnarkoba Polda Kepri ungkap jaringan Narkoba Internasional jenis Sabu Malaysia – Indonesia

BATAM, KabarKepri.com – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan 1,5 kg Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki Inisial T, pengungkapan berawal dari adanya Informasi seorang Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang baru tiba dari Malaysia membawa Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya tim bergerak menuju Pantai Terih, Sambau Kecamatan Nongsa-Kota Batam dan pada pukul 00.15 wib (14/11), dilakukan penangkapan terhadap Inisial T dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg dan dari hasil interogasi bahwa barang haram tersebut diberikan oleh seseorang laki-laki Insial BT yang berada di Malaysia (DPO) untuk dibawa ke Kota Batam.

Sampai dengan saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap jaringam pelaku. Barang bukti yang diamankan dari Inisial T :
• Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 1,5 kg dengan rincian sabu seberat 968 gram dibungkus dengan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang dan Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 521 gram.
• 1 (satu) unit HP merk Nokia 106 warna hitam.
• 1 (satu) lembar KTP milik Inisial Tm

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika jaringan Malaysia – Indonesia jenis sabu sebanyak 1,5 Kg melalui seorang pria TKI Ilegal yang baru tiba dari Malaysia di pantai Terih Nongsa, Batam pada Kamis (14/11/2019).

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Yani mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat seorang pria TKI Ilegal yang baru tiba dari Malaysia, diduga membawa Narkoba.

“Mengetahui hal itu, tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri yg dipimpin langsung oleh AKP RONNY mendatangi TKP di pantai Terih, Nongsa,” kata Yani, Kamis (14/11/2019) sore.

“Sesampai di lokasi, ternyata informasi tersebut benar, lalu dengan sigap tim berhasil mengamankan tersangka Taufik (47) beserta barang bukti Narkotika diduga Sabu seberat sekitar 1,5 Kg,” tambahnya.

Dijelaskan, dari keterangan warga Lombok ini, barang haram tersebut diberikan oleh seorang laki-laki di Malaysia dengan panggilan Botak (DPO) untuk dibawa ke Batam.

“Selanjutnya, sabu itu akan diserahkan kepada seseorang di sekitar Botania Kota Batam dengan menunggu instruksi dari Botak (DPO),” jelas Yani.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan guna mencari dan menangkap penerima barang tersebut di Kota Batam,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang berisi Sabu seberat 968 gram, satu bungkus plastik bening berisi Sabu seberat 521 gram.

“Selain itu, satu buah tas ransel warna hitam motif biru, satu unit HP merk Nokia 106 warna hitam dan KTP tersangka,” pungkasnya. (JS/TIM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed