oleh

Ditreskrimsus Polda Kepri Periksa Beberapa Pejabat Kepri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di Polres Tanjungpinang

KabarKepri.com – Tanjungpinang – Dalam seminggu ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dijadwalkan memeriksa sebanyak 10 orang pejabat Pemerintah Provinsi Kepri termasuk beberapa penerima dana hibah bansos Kepri untuk Tahun Anggaran 2020, di Polres Tanjungpinang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart membenarkan adanya pemeriksaan ini. Harry menyebutkan pemeriksaan 10 orang pejabat Pemerintah Provinsi Kepri dan beberapa orang penerima dana hibah ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi hibah dan bansos Kepri untuk Tahun Anggaran 2020.

“Saya hanya bisa membenarkan, bahwa kami sedang melakukan pemeriksaan, itu hanya untuk melengkapi berkas pemeriksaan saja.” sebut Kombes Pol Harry Goldenhart.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan kasus dugaan korupsi di Dispora Provinsi Kepri ini masih berproses. Ia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang ada.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang ada. Berapa kerugian negara, belum bisa saya sampaikan. Saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih berkoordinasi dengan Kejaksaan dan BPKP,” ujar Harry.

Diberitakan sebelumnya Pihak Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2020 senilai Rp20 milyar ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (06/01/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiyono, SH. MH. saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengiriman SPDP dari Polda Kepri ini.

“Baru kami terima tadi, nama-nama ada tertera di SPDP, tapi saya tidak hafal itu,” sebut Hari, Kamis (06/01/2022).

Berdasarkan informasi SPDP yang dikirimkan, dana hibah dan bansos yang dikucurkan senilai Rp20 miliar tersebut. Di dalam SPDP itu disebutkan ada 6 orang terlapor yakni Tww, Mi, Sp, Mi, Mo dan Aa.

Hingga berita ini diterbitkan pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan terlapor. (JS)

 

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed