oleh

Apri Sujadi Jalani Sidang Perdana Barang Kena Cukai. JPU Beberkan 9 Nama Ikut Menikmati Hasil Korupsi

KabarKepri.com – Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diketuai  Riska Widiana SH MH, menggelar sidang perdana secara virtual Tipikor dengan kerugian negara Rp250 miliar untuk terdakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Mohd M Saleh, Kamis (30/12).

Sidang yang digelar terpisah secara virtual tersebut terkait kasus pengaturan peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau tahun 2016 hingga tahun 2018.

Dakwaan untuk terdakwa Apri Sujadi perkara nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg, dibacakan oleh Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang diketuai oleh Joko Hermawan.

Dalam pembacaan dakwaan, diungkapkan 9 nama diduga ikut serta melakukan tindak pidana korupsi tersebut yakni

Ke sembilan nama yang menerima dana tersebut yakni, Yurioskandar Rp240 juta, Muhammad Yatir Rp2,1 miliar, Dalmasri Syam Rp 100 juta, Edi Pribadi Rp75 juta.

Selanjutnya Alfeni Harmi Rp47 juta, Mardiah sejumlah Rp 5 juta, Setia Kurniawan Rp5 juta, Risteuli Napitupulu Rp5 juta, dan Yulis Helen Romaidauli berjumlah Rp4,8 juta.

Ditambah 16 perusahaan distributor rokok juga ikut memperkaya diri, dengan total Rp8 miliar.

Usai membacakan dakwaan terdakwa Apri Sujadi. Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana SH MH memutuskan kembali mengagendakan sidang pada Kamis (6/1) mendatang.

“Ditunda hari Kamis tanggal 6, agenda pemeriksaan saksi,” kata Riska ke Penasihat Hukum Apri Sujadi.

Lalu, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang mempersilahkan kembali JPU untuk membacakan dakwaan Mohd M Saleh. Surat dakwaan terdakwa kedua ini pun juga menyebutkan nama-nama itu, yang ikut memperkaya diri.

Dalam persidangan terungkap modus dan besarnya jumlah uang setoran dari sejumlah perusahaan yang diberi kuota oleh Apri Sujadi.

Dalam surat dakwaan jaksa dari KPK Joko Hermawan menguraikan, terdakwa Apri Sujadi selaku Bupati Bintan bersama-sama dengan Moh Saleh  Umar (dilakukan penuntutan secara terpisah.

Perbuatan kedua terdakwa jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pasal 105 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012, dan Pasal 102 ayat (2), (2a) dan (2c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Pihak penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan sehingga persidangan akan dilanjutkan pada pemeriksaan.

Dari 91 orang saksi yang akan dihadirkan jaksa, kurang dari 70 orang.(afr)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed