oleh

Agen Travel Pesawat Jangan Bebankan Biaya PCR. Apindo: Patuhi SE Gubernur Kepri

 

Kabarkepri.com-Batam- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam mengingatkan agen travel transportasi udara tidak lagi membebankan biaya swab RT-PCR bagi calon penumpang.

Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid, mengatakan bahwa agen travel harusnya menerapkan aturan terbaru yang dibuat pemerintah untuk calon penumpang.

“Jadi sesuai surat edaran Mendagri No.47 Tahun 2021 untuk pelaku perjalan Jawa dan Bali cukup menunjukkan hasil negatif tes antigen saja bagi yang sudah divaksin lengkap,” kata Rafki kepada kepripedia, Kamis (14/10).

Namun, menurut Rafki, fakta di lapangan masih ada agen travel yang tetap membebankan biaya tes swab PCR. Sehingga menurutnya, perlu dievaluasi oleh pihak maskapai dan agen tiket.

Kata Rafki, sebagaimana diketahui untuk Kepulauan Riau (Kepri) melalui surat edaran (SE) Gubenur Kepri No. 611 Tahun 2022 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri, menyebutkan jika untuk masuk ke wilayah Kepri cukup menunjukkan tes antigen jika sudah divaksin dosis II.

Kelonggaran mobilitas orang tersebut, menurutnya juga bakal menunjang gairah wisata di Kepri sehingga roda ekonomi akan ikut kembali bangkit.

Namun jika persyaratan PCR masih diberlakukan padahal sudah diringankan oleh pemerintah, justru membuat para wisatawan enggan datang.

“Dalam waktu dekat, pintu wisatawan dibuka melalui travel bubble, maka kita minta maskapai menuruti aturan yang sudah ditentukan pemerintah,” ucapnya.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed